Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK)
merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK
diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan
dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor
Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan
program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan
mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki
seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah
tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi
perubahan data lainnya.
Saat ini NUPTK sangat penting mengingat Juknis Bos Tahun 2020 hanya memperbolehkan membayar gaji guru Honor sekolah untuk yang sudah mempunyai NUPTK saja . oleh karena itu agar memudahkan pelaporan maka harus melampirkan bukti kepemilikan NUPTK salah satunya dengan Kartu NUPTK . dikarenakan saat ini belum ada situs resmi untuk mencetak Kartu NUPTK saya berinisiatif mempermudah untuk melakukan pembuatan Kartu NUPTK.
Untuk Cetak Kartu NUPTK Versi 2 ini sudah terdapat QRCode yang berisi
data NUPTK dan Nama Pemilik NUPTK.
Cara mencetaknya sangat mudah tinggal masukan data sesuai data di
PDSPK berikut :
- NUPTK
- Nama
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Foto Ukuran 2 x 3 atau 4 x 6 (Ukuran File foto disarankan dibawah 300KB)
Data yang dimasukan harus sesuai dengan data di PDSPK cek Data PDSPK
Tutorial Cara Cetak
lihat disini
CETAK KARTU NUPTK
WEB INI TIDAK MENYIMPAN DATA YANG BAPAK/IBU MASUKAN, JIKA ADA KESALAHAN DALAM MENAMPILKAN DATA SILAHKAN BERSIHKAN CACHE BROWSER ATAU GUNAKAN BROWSER LAIN.
Jika ada kesulitan atau kendala dalam melakukan pencetakan Kartu NUPTK 2020 silahkan ditanyakan melalui kolom komentar, melalui Facebook OPS BUKAL Melalui channel telegram Info Pendataan sertakan Screenshot/Foto Kendala saat cetak kartu nuptk 2020.Terima Kasih, Semoga bermanfaat